Sabtu, 25 Juni 2016

Indonesia berkeadilan

1. KULIAH PERADABAN, 25 JUNI 2016
Materi : Sejarah Peradilan Islam Pra-kolonial di Indonesia
Pemateri : DR. Tiar Anwar Bachtiar
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki agama kepercayaan sebelum Islam masuk menjadi salah satu agama yang dominan. Kepercayaan awal bangsa Indonesia itu bisa kita sebut dengan kepercayaan animisme dan dinamisme. Setelah para saudagar Arab masuk dan menjajakan dagangan mereka mulai untuk menyebarkan Islam agar mereka mudah untuk melakukan transaksi dengan masyarakat nusantara pada saat itu.
Pengaruh Islam terhadap peradilan sangat besar, mengingat banyak sekali metode peradilan Islam yang dipakai dalam menyelesaikan masalah antar penduduk. Oleh karena itu dalam sejarah peradilan di Indonesia dibagi menjadi tiga fase sebelum sebelum Belanda datang. Tahap peradilan Islam Indonesia sendiri adalah sebagai berikut :
1.      Periode Tahkim
Pada awal Islam masuk ke Indonesia yaitu sekitar abad ke-tujuh masih sangat sedikit kelompok-kelompok Islam yang tersebar di Indonesia. Para penganut Islampun belum mengetahui ajaran-ajaran Islam secara menyeluruh. Sehingga, ketika ada perdebatan antara dua pihak maka akan ‘ditunjuk’ satu orang untuk mengadili. Satu orang ini dianggap orang yang memiliki pengetahuan Islam yang lebih daripada yang lain. Oleh karena itu ketika satu orang yang ditunjuk ini memutuskan suatu hal tentang perselisihan antar keduanya harus ditaati. Cara inilah yang disebut dengan cara tahkim.
2.      Periode Ahl al-Halli wa al-Aqdi
Setelah kelompok-kelompok muslim mulai berkembang dan mampu untuk mengatur segala tata kehidupan sendiri, pelaksanaan kehakiman di dilakukan oleh ahl al-Halli wa al-Adi. Ahl al-Halli wa al-Adi, orang yang terpercaya yang mampu menjadi sesepuh di masyarakat dan memiliki pengetahuan yang luas, diangkat berdasarkan musyawarah. Selain menjadi penasehat raja mereka juga bertugas mengangkat hakim untuk mengadili segala sengketa yang ada di masyarakat.
3.      Periode Tauliyah
Ketika kerajaan Islam mulai terbentuk dan sistem pemerintahan Islam mulai dilaksanakan di kehidupan kerajaan. Raja atau Sultan sebagai wali al-Amri berkewanangan untuk menunjuk seorang untuk menjadi hakim di kerajaan yang memiliki syarat tertentu. Hakim bertugas sebagai penasehat dan pengadil di kerajaan.